30/09/2019 Nusantara Kemhan RI-PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan Kerjasama Pengunaan Anti-Drone INDRAMAYU (IndependensI.com) – Kasub Komlek Kemhan RI Letkol TNI Arh Aries Sugiantoro, (kedua kiri), Hartanto Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan (kedua kanan), Maryono Senior Supervisor Non-Fisik Security PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan (Kanan) menjalin sinergi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) melalui kerjasama penggunaan Anti Drone (Drone Jammer), bertempat di komplek kilang minyak PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan. Penggunaan bersama Anti Drone merupakan komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital nasional. Hartanto Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan (Ketiga Kanan), Maryono Senior Supervisor Non-Fisik Security PT Pertamina RU-VI Balongan (kedua kanan) bersama Kasub Komlek Kemhan RI Letkol TNI Arh Aries Sugiantoro (Tengah) saat melakukan uji coba penggunaan Anti Drone (Drone Jammer), bertempat di komplek kilang minyak PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan. Penggunaan bersama Anti Drone merupakan komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital milik negara. Maryono Senior Supervisor Non-Fisik Security PT Pertamina RU-VI Balongan (Kanan) saat melakukan uji coba penggunaan Anti Drone (Drone Jammer), bertempat di komplek kilang minyak PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan. Penggunaan bersama Anti Drone merupakan komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital milik negara. Maryono Senior Supervisor Non-Fisik Security PT Pertamina RU-VI Balongan (Kanan) saat melakukan uji coba penggunaan Anti Drone (Drone Jammer), bertempat di komplek kilang minyak PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan. Penggunaan bersama Anti Drone merupakan komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital milik negara. Lakukan uji coba penggunaan Anti Drone (Drone Jammer), bertempat di komplek kilang minyak PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan. Penggunaan bersama Anti Drone merupakan komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital milik negara. Related posts:Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun Dukung PP 26 Tahun 2023Jaga Keamanan Kilang, Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Po...Pengacara Esther Hariandja: Jika Hendak Investasi di Bali Harus Perkuat Legalitas Kelengkapan Dokume...Diunggah oleh: Tyo Pribadi