Jakarta (Independensi.com)
Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi proyek di Dinas ESDM Babel berhasil ditangkap Senin (7/10/2019) malam.
Suranto yang sudah berstatus tersangka ditangkap Tim Intelijen Kejaksaaan Agung bersama Tim Jaksa dari Kejati Babel saat sedang asik makan di sebuah rumah makan di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (8/10/2019) tersangka Suranto selanjutnya dibawa pada hari ini ke Babel guna menjalani proses hukum.
Adapun kasus yang membelitnya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Dinas ESDM Babel dengan nilai proyek Rp3 miliar.
“Karena ternyata dalam pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dianggarkan, dan saat itu Suranto selaku pejabat pembuat komitmen,” kata Mukri.
Ditambahkannya tersangka yang saat ditangkap menjabat staf ahli Gubernur Babel merupakan buronan ke 134 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 32.1.(MUJ)