Gapasdap Desak Menhub Segera Naikkan Tarif Penyeberangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan tentang kenaikan Tarif Penyeberangan Antar Propinsi.

“Penyesuaian tarif harus dilakukan segera, jangan ditunda-tunda lagi. Jika tidak segera, akan banyak anggota Gapasdap yang tutup karena tidak bisa mengoperasikan kapalnya,” kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo di Jakarta, Jumat (18/10).

Khoiri mengistilahkan anggotanya bukan lagi dalam kondisi berdarah-darah tapi menjelang mati karena sudah tidak ada lagi darahnya lagi. Karena tarif yang berlaku saat ini tidak mengalami kenaikan sejak 2,5 tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan Rancangan  Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.

Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi i u sudah pernah dilakukan uji publik yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama sejumlah pengurus DPP Gapasdap  Selasa lalu. (8/10).

Disinggung bahwa Menteri Perhubungan akan berakhir masa jabatannya, Khoiri mengatakan bahwa siapapun menteri Perhubungannya apakah itu Budi Karya Sumadi atau yang lain, konsisi industri peeusahaan penyeberangan sudah semakin terhimpit. “Satu-satunya cara agar tetap bisa bernafas adalah dengan menaikkan tarif penyeberangan secepatnya,” tukasnyA. (hpr)