SEMARANG (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang mengusut kasus pembobolan Bank Mandiri Kota Semarang, sebesar Rp6,39 miliar belum lama ini telah menetapkan tersangka dan menahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare menyebutkan tersangka Donny Iskandar Sugito Utomo alias Yohanes Donny alias Edward Setiadi ditahan pihaknya sejak Senin (03/02/2020).
“Tersangka kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang setelah selesai menjalani pemeriksaan,” kata Sumurung kepada Independensi.com di ruang kerjanya kemarin.
Dia mengungkapkan modus tersangka membobol Bank antara lain memakai identitas palsu di KTP saat memohon kredit kepada pihak Bank Mandiri pada 2016.
Masalahnya, tutur dia, nama tersangka sudah diblack list sehingga untuk mendapatkan kredit tersangka memakai KTP yang identitasnya dipalsukan.
Tersangka sendiri dapat dua kali fasilitas kredit dari pihak Bank masing-masing sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1, 898 miliar.
Namun dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Kota Semarang diduga pemberian kredit bertentangan dengan peraturan di Manual Produck kredit Segmen Consumer Bank mandiri.
Peraturan yang dimaksud yakni pada saat verifikasi penghasilan dan investasi, petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah tersangka sebagai calon debitur.
Kemudian penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya, sehingga tersangka tidak dapat melunasi hutangnya dan kreditnya dinyatakan macet.
yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumurung menyebutkan untuk penetapan tersangka baru pihaknya masih akan melihat perkembangan dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak Bank.
“Tapi untuk sekarang belum, karena kita masih fokus memeriksa saksi-saksi,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Riau ini.(muj)