Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama kepolisian setempat saat melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelajaan. (humas)

Di Kota Bekasi: Ratusan Pengusaha Tidak Menerapkan Protokok Kesehatan

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Di Kota Bekasi, pemerintah setempat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melakukan monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya, terkait pencegahan dam pengendalian covid19.

Monitoring dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahaan dan Pengendalian covid-19) di tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Kamis (2/7/2020).

Hasil monitoring sejak tanggal 18 sampai 26 Juni 2020 terhadap 505 pelaku usaha, dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14 persen pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari
tempat makan/restoran.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan tempat hiburan diizinkan buka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Adapun tempat – tempat yang dimonitor, diantaranya rumah makan/restorant, hotel, tempat permainan anak, karaoke, Spa/refleksi, fitnes, dan salon.Hasil monitoring sejak tanggal 18 sampai 26 Juni 2020 terhadap 505 pelaku usaha, dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14 persen pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari tempat makan/restorant.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau dan memberikan peringatan secara tertulis, namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan, maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi tatanan hidup baru (new normal) ini dapat disiplin dan selalu mengikuti standar operasional operasional protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.

Menggunakan masker setiap keluar rumah wajib ditaati. Kemudian menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian dan mencuci tangan. (adv/humas/jonder)