BEKASI (IndependensI.com)- Guna memutus penyebaran covid19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan larangan untuk sementara waktu agar para pelaku usaha/pedagang Blberjualan di area hari bebas lrndaraan / car dree day (CFD).
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas Lingkungan Hidup tentang larangan untuk sementara waktu para pelaku usaha/pedagang berjualan di area CFD pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar CFD Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diantaranya :
1. Lampu merah BCP
2. Pintu masuk kuliner center point’
3. Simpang Kayuringin
4. Jalan Rawa Tembaga 1
5. Jalan Rawa Tembaga 2
6. Jalan Rawa Tembaga 3
7. Kolong fly over
8. Bundaran Sumarecon
9. Pintu Stadion PCB
10. Rumah Sakit Mitra Barat
11. Simpang Kayuringin/Elgangga
12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest
14. Taman Hutan Kota
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2
Instruksi Wali Kota berlaku dalam dua minggu kedepan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan dua minggu berjalan. (adv/humas/jonder)