Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan) saat bertemu Ketua Komjak Barita Simanjuntak untuk melaporkan Jaksa PSM dan pejabat tinggi Kejagung yang diduga menelepon Djoko Tjandra saat masih buron, Selasa (11/8).(ist)

MAKI Ungkap Pejabat Tinggi Kejagung Diduga Telepon Djoko Tjandra saat Masih Buron

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya pejabat tinggi Kejaksaan Agung diduga menjalin komunikasi dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan jalinan komunikasi melalui telepon tersebut terjadi setelah tanggal 29 Juni 2020 atau setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.

“Jadi setelah Jaksa Agung membongkar keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia masih ada pejabat tinggi Kejagung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).

Dia menyebutkan terhadap adanya dugaan jalinan komunikasi antara pejabat tinggi Kejagung dengan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kuala Lumpur tersebut, pihaknya hari ini telah melaporkannya kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Laporan MAKI tersebut bersamaan dengan pelaporan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi setelah Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Boyamin mengatakan MAKI dalam laporannya meminta Komjak menelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi Kejagung dengan Djoko Tjandra. “Selain itu dari siapa nomor handphone diperoleh sehingga kemudian bisa menghubungi (Djoko Tjandra). Itu harus dilacak sumber-sumber sebelumnya,” ucapnya.

Boyamin tidak meyakini jika nomor handphone tersebut diperoleh langsung dari Djoko Tjandra. “Rasanya tidak mungkin. Pasti ada yang memberikan kepada pejabat tinggi Kejagung itu.”

Sementara terkait pelaporan terhadap jaksa Pinangki, dikatakannya kalau jaksa bergelar doktor yang telah dicopot dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada JAM Pembinaan, sangat aktif dalam membantu PK Djoko Tjandra saat masih buron.

“Ini terlihat selain dari penerbangan tanggal 25 November 2019 juga ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki untuk bertemu Djoko Tjandra,” ucapnya.

Dia menyebutkan juga terkait dugaan korupsi, jaksa PSM diduga menerima
sebuah janji jika PK dari Djoko Tjandra berhasil yaitu dijanjikan diberikan sesuatu imbalan yang besar.

“Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga
dalam kaitan teman-temannya oknum jaksa PSM yang nilai rencana pembeliaan perusahaan tambang energi sekitar 10 juta dolar Amerika,” ungkap Boyamin.(muj).