Surat edaran wali kota bekasi. (ist)

Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pembiayaan Pasien Covid19

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-Guna membantu pasien covid19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan terbaru. Peraturannya berupa surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Diantaranya, pihak Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sementara untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Dalam surat edaran itu ada tujuh poin yang diatur, yakni:

1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan
pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;

2. Pihak Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9;

3. Bagi pihak Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;

4. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;

5. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan
menyertakan bukti penolakan klaim;

6. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan
rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction, maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

7. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

Adapun Rumah Sakit yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:

1. RSU Awal Bros Bekasi Timur
2. RSU Ananda
3. RSU Awal Bros
4. RSU Hermina Bekasi
5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur
7. RSU Permata Cibubur
8. RSU Siloam Sepanjang Jaya
9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih
10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika
11. RSU Siloam Bekasi Timur
12. RSU Anna
13. RSU Anna Medika
14. RSU Bella
15. RSU Bhakti Kartini
16. RSU Budi Lestari
17. RSU Citra Harapan
18. RSU Graha Juanda
19. RSU Hermina Galaxy
20. RSU Juwita
21. RSU Kartika Husada
22. RSU Masmitra
23. RSU Mekarsari Bekasi
24. RSU Mitra Keluarga Cibubur
25. RSU Rawalumbu
26. RSU Satria Medika
27. RSU Sentosa
28. RSU St. Elizabeth
29. RSU Helsa Jatirahayu
30. RSU Mitra Pratama Jatiasih
31. RSU Awal Bros Utara
32. RSU Mustika Medika Bekasi
33. RSU Seto Hasbadi
34. RSU DAT Cikunir
35. RSU Jati Sampurna
36. RSU Karya Medika Bantar Gebang
37. RSU Taman Harapan Baru
38. RSU Permata Bekasi

Dengan adanya surat edaran ini, maka masyarakat dapat memanfaatkannya untuk pelayanan kesehatan khususnya pasien covid19. (jonder sihotang)