Jadi ruang lingkup kerjasama ini pendampingan bidang Datun. Memberikan pertimbangan hukum ketika diminta. Layanan asistensi hukum yang sifatnya ligitasi dan non ligitasi. Ini fungsi Datun kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Pemkab Bekasi minta kompensasi dibayarkan Pemkot Bekasi Rp 302.887.442.280. Nilai ini terdapat setelah Rp 362.402.000.000 dikurangi penyertaan modal Pemkot Bekasi selama ini Rp 68.546.228.834, dan ditambah adanya kelebihan pemberian dividen dari PDAM ke Pemkot Bekasi Rp 9.031.651.124 pada tahun 2012.