Pos pemeriksaan suhu dan pengawasan penggunaan masker hingga kini masih terus dilakukan di RW 032, Kelurahan Bojongrawlumbu, Kota Bekasi terkait perpanjangan psbb di Kota Bekasi hingga 12 Mei 2020. (jonder)

PSBB Kota Bekasi  Diperpanjang hingga 12 Mei 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Untuk ketiga kalinya, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Kota Bekasi, dilanjutkan. Perpanjangan ketiga, mulai hari ini, Rabu (29/4/2020), PSBB resmi diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020.

Alasan perpanjangan, diantaranya agar masyarakat tinggal di rumah saja. “Bekerja, belajar dan beribadah di rumah”.

Namun, di masa  PSBB ini,  di Kota Bekasi masih banyak masyarakat keluar rumah. Kedaraan di jalanan, masih ramai, kendati sudah dijaga ketat oleh petugas di 34 titik perbatasan dengan Kota Bekasi.

Perpanjagan ini, juga merupakan usulan empat kepala daerah Bodebek yang bertemu pada  Minggu,26 April 2020, di kantor Bupati Bogor. Dengan demikian, PSBB hingga tanggal 12 Mei berlaku di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Perpankangan ditandai dengan surat  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 dan mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor diberlakukan perpanjangan untuk PSBB tahap II, mulai tanggal 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebelumnya juga mengeluarkan  Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19) di tetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat.

Menurut  Wali Kota Bekasi, perpanjagan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang, kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail.

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 maupun roda 4, perinciannya roda 2 akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan jarak kursi penumpang.

Ditegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini, maka dari itu, benar benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja kika tidak ada keperluan.

Sebagaimana diberitakan, masyarakat yang teridikasi terkena corona, terus bertambah. Maka, diimbau kepada semua masyarakat agar tinggal di rumah. Keluar rumah boleh jika dalam keadaan terpaksa dan tetap menjaga jarah serta mengenakan masker. (jonder sihotang)