Gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh tim Tampar sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemerintah Jepang tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan.
Sebagai salah satu PSrE yang terdaftar di Kemenkominfo, Privy memiliki potensi yang sangat bagus bagi bisnis tanda tangan digital dan identitas digital di Tanah Air.