Diskusi membahas pentingnya penguatan peran dan kewenangan lembaga kode etik guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang untuk memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlanjutan lembaga pendidikan, sekaligus memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta.
Puadi juga memperkenalkan karya tulisan bukunya yang berjudul “Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” serta “Problematik Data dan Daftar Pemilih: Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024