Pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri Bandung juga pernah dilakukan terhadap Bun Yani yang seharusnya disidang di Pengadilan Negeri Depok sesuai tempat kejadian perkara
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Mudarta juga minta pihak BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut turun tangan biar kasus ini clear. “Kasus ini melibatkan bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra yang mengalihnamakan lahan yang ditempati Dewa Nyoman Oka