Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap di ruas Ibu Kota Jakarta mulai 15 Oktober sampai 31 Desember 2018 mendatang.
tersangka yang kini ditahan, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nmomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara