“Saya sangat geram adanya isu kejadian tersebut, saya sudah menginstruksikan Disdik dan BPKSDM untuk melakukan tindakan tegas memberhentikan dengan tidak hormat serta menyerahkan tersangka kepada pihak yang berwenang
Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan bantuan kepada para lanjut usia di atas 70 tahun dan akan didata oleh para Lurah dan Camat agar terverifikasi mendapatkan bantuan
menyedot limbah tinja dari septik tank, paling lama tiga tahun sekali. Hal itu diatur pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2018.
Penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,2 hektare tidak akan mampu menampung sampah masyarakat Kabupaten Bekasi. Jadi penerapan teknologi, harus dilakukan dengan sistem mengolah sampah.