Jakarta (Independensi.com) Dua buronan berstatus terpidana berhasil ditangkap aparat kejaksaan melalui program tangkap buronan (tabur) 31.1 di dua tempat terpisah,
Sampai sekarang belum ada langkah nyata dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap Suku Dayak penduduk asli di Pulau Borneo terhadap implikasi dan atau potensi benturan peradaban dan atau benturan budaya sebagai dampak buruk dari Program Transmigrasi.