Bedah Buku dengan tema “Penundaan Pemilu” tersebut untuk membedah secara mendalam diskursus hukum dan konstitusi terkait dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
DKPP RI menempati gedung baru terpisah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu sekaligus menguatkan independensi, netralitas, dan imparsialitas.