JAKARTA (IndependensI.com) – Sekretariat Presiden (Setpres) selaku lembaga kepresidenan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, meluruskan mispersepsi ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres.
JAKARTA (independensi.com) – RUBIK (Rumah Bebas Konflik) Senin (12/2) menggandeng Forum Pemred, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan
Kampanye Pemilu Bebas Konflik dideklarasikan bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), RUBIK dan puluhan pemimpin redaksi media massa nasional yang tergabung dalam Forum Pemred.