Bawaslu Minta Pejabat Negara Netral Selama Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta menteri dan pejabat pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi) baik pusat maupun daerah untuk netral menjelang kampanye rapat umum. Khususnya penyalahgunaan program pemerintah untuk kampanye pemilu.

“Bawaslu juga mengimbau, melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jumat (8/3).

Rahmat juga mengimbau para menteri dan pejabat negara menghindari hal-hal yang menjurus kampanye. Dia mencontohkan salah satu kasus Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, saat mengajak tidak golput mengisyaratkan untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

“Dan mehimbau untuk menghindari atau melakukan hal yang menjurus kampanye yang secara tidak sadar melakukan keberpihakan,” imbuhnya.

Adapun Nasir di hadapan mahasiswa untuk tidak mencoblos dua, karena dianggap tidak sah. Makanya dia meminta untuk mencoblos satu kali. Hal itu banyak ditafsirkan sebagai ajakan mencoblos Jokowi yang bernomor urut 01.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, sebetulnya mencoblos dua kali itu sah. Asalkan mencoblos partai dan nomor pasangan calon.

“Jangan sampai ada informasi yg tidak diperlukan oleh pejabat yg ada di jajaran pemerintah. Kami harapkan tidak diulangi lagi,” kata Rahmat.

Rahmat menyebut menjelang kampanye rapat umum potensi penyalahgunaan fasilitas negara membesar. Karenanya Bawaslu meminta pegawai negeri, TNI dan Polri menekankan netralitas.

“Menjelang kampanye rapat umum semakin tinggi potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang untuk digunakan dalam kampanye,” jelas Rahmat.

Bawaslu kembali mengingatkan peserta pemilu untuk taat aturan jika berkampanye. Salah satu caranya dengan melaporkan agenda kampanye sebagaimana diatur PKPU.

Agar tidak campur aduk antara agenda kemasyarakatan dengan kampanye. Serta lebih diperhatikan tempat ibadah dan pendidikan tidak dipakai sebagai lokasi kampanye.