Sesuai dengan ketentuan PERMEN ESDM No. 4 tahun 2018 Pasal 28 yang intinya BPH Migas akan melelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi setelah Menteri ESDM menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran