Sebutan “kafir” atau “non-pribumi” yang ditujukan kepada kelompok minoritas agama dan etnis, serta kekerasan verbal maupun fisik bermotif kebencian telah menghantui masyarakat non-muslim Indonesia
emi keutuhan NKRI, antara keduanya tidak bisa dicampur-adukkan, karena ideologi Pancasila sudah merupakan kesepakatan nasional sebagai filosofi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan bukan berdasarkan ideologi agama tertentu