Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Cegah Covid-19, Tunda Pemilukada 2020 dan Peradilan

Penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.