Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Cegah Covid-19, Tunda Pemilukada 2020 dan Peradilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN), Tobias Ranggie (Panglima Jambul) mendesak ada kepastian penundaan seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020.

Di samping itu, menunda aktifitas peradilan pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri, sebagai upaya memutus mata rantai penularan wadah Penyakit Virus Korona, Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Hal itu dikemukakan Tobias, menanggapi Komiaksioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Pramono Ubaid Tanthowi, memutuskan opsi penundaan Pemilukada 2020, Jumat, 27 Maret 2020.

“Paling tidak tahapan aktifitas KPU dan peradilan ditiadakan sampai berakhirnya tanggap darurat selama 91 hari, 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Ini mengantisipasi personil penyelenggara Pemilukada, para terpidana dan atau pihak berperkara, terpapar Covid-19,” ujar Tobias.

Tobias mengatakan, kalau tetap dipaksakan, masalahnya kemudian, siapa yang harus bertanggungjawab, kalau ada pihak, terutama para terdakwa tertular Covid-19 karena mengikuti tahapan Pemilukada 2020 atau persidangan di Pengadilan Neger?.

“Saya pikir, KPU dan Mahkamah Agung, sangat tidak berperikemanusiaan apabila masih memaksakan tetap jalannya tahapan Pemilukada 2020 dan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri. Ini menyangkut nyawa seseorang. Jangankan masyarakat biasa, sejumlah dokter saja sudah meninggal dunia terpapar Covid-19,” kata Tobias.

Pramono Ubaid, mengatakan, KPU RI sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.

“Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin, 30 Maret 2020 sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, kepada Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Jumat, 27 Maret 2020.

Beberapa pilihan tersebut, kata dia seperti pilihan kapan dimulai tahapan kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 29 Mei 2020 atau mundur beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.

“Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari ‘H’-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni 2020,” tutur Pramono.

Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021. “Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor,” ucapnya.

KPU pada 21 Maret 2020,u sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Penundaan tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global.

Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih. (Aju)