Maksudnya penambahan ini artinya kita menyekat kembali memperkuat kembali agar betul betul tertarik jangan sampai masyarakat yang mudik yang lolos dari Kota Bekasi
Persyaratan perpanjangan SIM, membawa KTP asli dan SIM lama. Pelayanan dibuka di Carrefour Perumahan Harapan Indah Kecamatan Medansatria. Mega Bekasi Hypermal Jalan Ahmad Yani, Metropolitan Mal Jalan KH Nur Ali Kalimalang, dan di Lapangan Alun-Alun Jalan Pramuka Kecamatan Bekasi Selatan.
Alhamdulillah situasi aman dan kondusif, penghargaan dukungan kerja sama yang kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari yang lain. Untuk itu kita pertahankan sinegritas semakin mantap dan semakin maksimal
mulai tanggal 2 Juni 2020 ini masyarakat sudah dapat datang ke Polres untuk mengurus SIMnya. Pelayanan bukan hanya di Polres, tapi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, sudah dapat mengurusnya.
Giat yang dilaksanakan yaitu pengecekan dan himbauan terhadap pengendara R2 dan R4 yang memasuki wilayah Kota Bekasi. Yang tidak menggunakan masker, tetap menjaga jarak/phisichal distancing dan dilarang membawa penumpang yang melebihi ketentuan PSBB