Praktik penghancuran melalui perkebunan dan pertambangan baik di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam, merupakan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat Adat Dayak dan masyarakat asli Kalimantan lainnya.
Tuntutan Otonomi Khusus Suku Dayak di Pulau Borneo, melalui deklarasi Hutan Adat Dayak sebagai pusat religi agama asli Suku Dayak, bukan rasis, karena ini merupakan hak Suku Dayak sebagai penduduk pribumi
Pembangunan infrastruktur agama asli Suku Dayak, termasuk agama asli Suku Dayak Ibanic, menjadi penting untuk menjaga keseimbangan alam, karena agama asli Suku Dayak, sejatinya akrab dengan alam
Sampai sekarang belum ada langkah nyata dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap Suku Dayak penduduk asli di Pulau Borneo terhadap implikasi dan atau potensi benturan peradaban dan atau benturan budaya sebagai dampak buruk dari Program Transmigrasi.
Pesta perarakan kemenangan itu dikenal dengan Cap Go Me, dan kawasan tempat pembunuhannya itu sekarang diberi nama Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hutan Adat Gunung Bawakng diusulkan seluas 20 ribu hektare, mencakup Kecamatan Lumar, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lembah Bawang
Ternyata orang Dayak, tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki posisi tawar, tidak memiliki konsep, untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Pusat , agar Program Pembangunan Nasional, berpihak kepada kepentingan orang Dayak.