Nyonya Meneer Ambruk alias Pailit, Pengadilan Kumpulkan Para Kreditor

Loading

SEMARANG (Independensi.com) – Pengadilan Niaga Kota Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Jumat (11/8/2018), dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.

Menurut Edi, pertemuan kali ini merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017. “Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang,” katanya.

Menurut dia, seluruh tahapan pengurusan pascaputusan pengadilan. Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017.

Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator. “Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015 lalu, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini,” katanya.

Sementara itu, kurator pailit PT Nyonya Meneer Wahyu mengatakan hingga saat ini baru ada tiga kreditor yang secara resmi sudah melaporkan piutangnya. Ketiga kreditor tersebut masing-masing karyawan Taman Jamu Bawen, PT JNE, serta kreditor bernama M.Azhar dengan nilai utang mencapai Rp3,3 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.

Dengan kasus pailit ini, maka nama besar jamu Nyonya Meneer akan berakhir alias tenggelam ditutupnya salah satu pabrik jamu tertua di Indonesia ini. Sekalipun Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Ronal Sinaga, membeberkan jumlah aset perusahaan yang dimiliki kliennya mencapai Rp 16 triliun, maka hal itu tidak akan bermanfaat.

Progres dari pengadilan itu juga sekaligus membuktikan bahwa  perusahaan jamu tertua di Indonesia itu sedang payah alias bangkrut karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Banyak pihak yang tidak yakin bahwa perusahaan jamu Nyonya Meneer berakhir dengan pailit, karena produk-produknya masih menghiasa sejumlah toko maupun media online.

Kuasa Hukum Nyonya Meneer telah berupaya meyakinkan publik, tetapi semua telah berlalu. “Selama ini tidak ada masalah dengan (keuangan) perusahaan,” kata Ronal, kemarin.  Namun putusan majelis hakim Pengadilan Semarang telah memutuskan perusahaan itu pailit. PT Nyonya Meneer sebelumnya disebut punya utang dengan Hendrianto, rekanan kerja perusahaan, senilai Rp 7,04 miliar.

Ronal menjelaskan, saat ini aset perusahaan sekitar Rp 16 triliun. Namun, di satu sisi, perusahaan itu juga memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki lebih dari 1.100 karyawan. Namun Ronal tak mengetahui secara rinci total tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Nyonya Meneer. “Sebenarnya kami mau masalah ini clear, tapi dengan adanya (keputusan pailit), perusahaan sudah ditutup,” ucapnya. Perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi. Sekitar 1.100 karyawan diperkirakan menganggur.

Pada Jumat (11/8/2017) hari ini, Ronal juga mengatakan membahas masalah tersebut dengan kreditor dan kurator. Pihaknya akan mengikuti langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengembalikan perusahaan, termasuk memberi jaminan kepada karyawan. Kemudian mengajukan kasasi terkait dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya, ia menceritakan, pada 2015 perusahaan pernah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hendrianto karena masalah utang. PT Nyonya Meneer memiliki utang kepada Hendrianto sekitar Rp 7,04 miliar.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, PT Nyonya Meneer diminta membayar utang sesuai dengan kesepakatan. Di tengah perjalanan, perusahaan salah paham terhadap perjanjian tersebut. Pihak Hendrianto kemudian mengajukan pembatalan homologasi atau istilah yang dipakai atas persetujuan perjanjian antara kreditor dan debitor. “Sesuai dengan hukum yang berlaku memang diperbolehkan mengajukan pembatalan homologasi,” kata Ronal.

Namun tidak lama kemudian, perusahaan jamu terkenal ini dinyatakan pailit oleh pengadilan. Saat ini, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang sedang mengajukan kasasi atas kasus ini. (independensi/dari berbagai sumber).