![]()
GRESIK (independensi.com) – Sejumlah saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Manyar Gresik, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Para saksi yang dimintai kesaksiannya itu di antaranya adalah, para santri Ponpes Al Ibrohimi, konsultan proyek hingga toko penjual bahan bangunan, untuk mengungkapkan pengunaan dana hibah senilai Rp 400 juta yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dalam keterangannya saksi Khozin, yang notabene pegawai Toko Bangunan Yulia, mengaku mengenal terdakwa sebagai pembeli material bangunan baik secara langsung maupun melalui para santri pondok. Bahkan dalam keterangan di depan Majelis Hakim Tipikor, ia menegaskan tidak pernah memberikan nota kosong kepada pihak Ponpes.
“Saat membeli material bahan bangunan kadang pembayarannya tunai, kadang tidak. Toko kami juga tidak menjual jasa buang sampah maupun batang bambu, dan pondok tidak pernah menyewa molen di tempat kami,” ujarnya dalam sidang, Kamis 7 April 2026.
Khozin menyebut dirinya hanya bekerja sebagai pelayan toko, bukan pemilik usaha. Ia juga mengenal Agung dan Solikin yang beberapa kali membeli material atas nama Ponpes.
“Tanda tangan pada nota, dilakukan langsung oleh pembeli,” ucapnya.
Keterangan lain disampaikan saksi Uzer, seorang santri yang disebut sering membeli material bangunan. Ia mengaku diperintah Hj Nafisah untuk membeli bahan bangunan di Toko Yulia pada tahun 2019 guna pembangunan TPQ (Taman Pendidikan Quran).
“Sistemnya bon, saya diberi nota merah sebagai bukti transaksi. Kalau sudah ada uang baru dibayar,” tuturnya.
Menurut Uzer, uang belanja diberi oleh Ali Fathomi dan seluruh nota pembelian kemudian diserahkan kembali kepada Ali Fathomi. Ia membantah, jika ikut membantu pembuatan nota untuk kebutuhan LPJ dana hibah.
Pembangunan pada tahun 2019, lanjut Uzer hanya diperuntukkan bagi pembangunan TPQ milik Hj Nafisah. Bukan pembangunan asrama putra, sebagaimana tercantum dalam hibah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya proposal dana hibah yang diajukan KH Ali Wafa. Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya bantuan hibah setelah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Sementara, saksi Firullah Sandy Octanova, Direktur CV Firda Konsultan selaku konsultan proyek di depan Majelis Hakim Tipikor juga membantah keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi.
Warga Surabaya ini, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan. Karena namanya disebut terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi yang diduga fiktif kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Jatim selaku pemberi hibah.
Anehnya Firullah mengaku tidak mengenal Masrufi maupun terdakwa dan tidak pernah menandatangani dokumen terkait pembangunan di Ponpes Ushul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik
“Saya tidak tahu lokasi pondoknya dan tidak pernah melakukan pengawasan proyek,” tukasnya mengelak.
Saksi lainnya, Hizbullah Huda, memberikan keterangan terkait perjanjian sewa tanah antara Bank Lantabur dan Yayasan Ushul Hikmah KH Ahmad Chusnan. Ia menyebut Yayasan Ahmad Chusnan dan Yayasan Ibrohimi merupakan dua badan hukum berbeda.
Menurut Hizbullah, tanah yang ditempati Bank Lantabur masih atas nama Abu Hasan dan belum dipecah atas nama yayasan. Ia menjelaskan masa sewa berlangsung selama 10 tahun dengan nilai Rp360 juta yang dibayarkan di muka.
Dalam sidang terdapat keterangan penting, yang disampaikan saksi Agung Prasetya yang mengaku sebagai pembantu Zainur Rosyid. Ia menyebut mengetahui adanya dana hibah Rp 400 juta yang justru digunakan untuk pembelian tanah dan gazebo.
“Uang itu Rp 200 juta dipakai untuk membeli tanah Bu Rofi, Rp 200 juta untuk pembelian tanah Sadad dengan DP Rp150 juta, dan Rp 50 juta untuk gazebo,” ungkap Agung.
Dirinya menegaskan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama diduga dipakai membeli tanah untuk kepentingan Pondok Al-Ibrohimi.
Agung juga menyebut pembangunan TPQ tidak menggunakan dana hibah, melainkan berasal dari dana pesantren. Menurutnya, pembelian tanah dilakukan atas nama Yayasan Ibrohimi, sedangkan perjanjian sewa menyewa dilakukan atas nama Yayasan Ahmad Chusnan.
Sedangkan saksi Muhammad Sadad selaku pemilik tanah turut membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan pihak Ponpes. Ia menjelaskan tanah seluas 72 meter persegi dijualnya kepada Pondok Ibrohimi sekitar pertengahan tahun 2019.
“Awalnya kwitansi dibuat atas nama Gus Rosyid, kemudian diubah atas nama pondok,” tandas Sadad.
Terpisah, terdakwa Zainur Rosyid yang menjalani sidang secara daring karana sakit saat dikonfrontir Majelis Hakim Tipikor terkait keterangan para saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Namun, dirinya mengakui pembelian tanah dari Rofi dilakukan bertepatan dengan pencairan dana hibah.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 400 juta ini, telah menyeret pengasuh sekaligus pengurus Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik sebagai terdakwa. Yakni, Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah, serta ketua santri Muhammad Miftahur Roziq. (Mor)

