Polda Riau Periksa Oppung Hutahaean

Loading

PEKANBARU (Independensi.com)  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditremkrimsus) Polda Riau, Senin (14/8/2017) memeriksa St Harangan Wimar Hutahaean selaku Presiden Direktur PT Hutahaean.  Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi atas penetapan tersangka korporasinya, “kata Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo SIK MM.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, pasca ditetapkannya perusahaan PT Hutahaean sebagai tersangka melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa memiliki ijin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) dan Bupati Rokan Hulu.

Sementara St Harangan Wimar Hutahaean usai diperiksa selama lebih kurang empat jam kepada sejumlah wartawan, belum mau menjelaskan secara rinci soal materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Pemilik Hotel Labersa ini hanya berujar ; nanti lah dulu ya, saya mau cari makan dulu, lapar, soalnya dari tadi belum sarapan, ujar Hutahaean yang biasa dipanggil Oppung ini.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, PT Hutahean disangka telah membuka lahan 835 hektare di kawasan Afdeling VIII  Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu-Riau. Lahan itu diduga berada di dalam kawasan hutan. Perkara itu berawal dari laporan LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau.

Menurut koordinator KRR Fachri Yasin,  berdasarkan data pansus monitoring dan evaluasi perijinan DPRD Riau, diperkirakan terdapat 33 perusahaan yang membuka areal perkebunan kelapa sawit, diduga melakukan pembukaan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu sudah pernah dilaporkannya ke Polda Riau, dimana salah satunya adalah perusahaan PT Hutahaean.

Menanggapi tudingan itu, St HW Hutahaean kepada Independensi.Com mengatakan, pihaknya merasa aneh atas penetapan tersangka terhadap perusahaan yang sudah lama dibangunnya itu. Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, saya akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau, kata si-Oppung.

Oppung Hutahaean mengisahkan,  tahun 1999, pihaknya menjalin kesepakatan dengan KUD Setia Baru yang diketuai Porkot Hasibuan untuk mengelola lahan seluas 2.380 hektar dengan sistim 65 persen (1.547 ha) untuk warga dan 35 persen ( 833 hha) untuk perusahaan PT Hutahaean. Perjanjian itu diketahui dan disetujui Bupati Rokan  Hulu.

Namun di tengah jalan, pihaknya justru tidak bisa mengelola seluruh lahan sesuai perjanjian, karena masyarakat menjualnya ke pihak lain, termasuk ke – PT Torganda. “Kami hanya bisa mengelola 786 hektar dari sebanyak 1.028 hektar yang sudah kami land clearing/ blocking”, kata Oppung Hutahaean.

Sebenarnya pada tahun 1997 sudah keluar SK Menhut nomor 622/Menhut-II tentang pencadangan kawasan hutan seluas 2.380 hektar. Kita memiliki dokumen yang lengkap, sehingga kita kaget dituduh merampok lahan yang sudah diserahkan masyarakat untuk dikelola, kata Hutahaean lagi.  (Maurit Simanungkalit)