Menteri PUPR Sertifikasi Sangat Penting Untuk Menjaga Keberadaan SDEW

Loading

JAKARTA (IndepenedensI.com) – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diwakili oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati Menjadi Pembicara dalam Acara Talk Show dengan mengusung tema “ Perlindungan dan Optimalisasi Fungsi Situ, Danau, Embung serta Waduk “ di kantor Kemeneterian PUPR.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan untuk mengantisipasi, terjadinya okupasi pada bantaran situ, danau, embung atau waduk diantaranya tidak jelasnya batas lahan dan ketidakjelasan status kepemilikan lahan, pemerintah akan menjadikan situ-situ tersebut sebagai aset negara dengan membuat sertifikat kepemilikan pemerintah, Kementerian ATR menjadi koordinatornya.

“Dengan adanya sertifikat SDEW, maka pemerintah bisa mulai melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Sebab, status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum. Dengan batas-batas dari lahan situ, danau, embung dan waduk yang jelas tertuang dalam sertifikat, Pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan atau bahkan hunian liar di kawasan tersebut. Adanya sertifikat akan melindungi situ, danau, embung dan waduk selama 24 jam. Baru kemudian kita lakukan optimalisasi pengelolannya,” jelasnya.

Sertifikasi ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik karena alam maupun akibat alih fungsi lahan dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat. Data hasil rekapitulasi selama 2007-2017 menunjukkan tren jumlah situ/danau yang semakin berkurang di wilayah Jabodetabek dan tercatat sebanyak 23 situ yang hilang di Jabodetabek.

Pada tahun 2017 ini Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN tengah melakukan upaya pengamanan 26 situ di Jakarta melalui penerbitan sertifikat.