Ditjen Hubla Revitalisasi Juknis Quick Response Team

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan penanganan tanggap darurat akibat musibah pelayaran serta menindaklanjuti Instruksi Dirjen Hubla Nomor. UM.008/68/DJPL-13 tentang penanggulangan musibah pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Workshop Revitalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Quick Response Team (QRT) bertempat di Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada 20-22 November 2017.

Acara dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Marwansyah  yang diwakili oleh Kabid Penegakan Hukum Elwin Refindo dan diikuti peserta dari Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut.

Dalam sambutannya Direktur KPLP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran, khususnya kegiatan operasional perkapalan memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia serta berdampak bagi lingkungan maritim.

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kecelakaan kapal meliputi kecelakaan karena kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tabrakan, dan kapal kandas.

Lebih jauh Direktur KPLP mengatakan bahwa saat ini dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan pada penanganan tanggap darurat akibat kecelakaan kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/2/DJPL-13 tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran yang menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Pangkalan PLP untuk melakukan penanggulangan musibah pelayaran yang terdiri atas operasi pencarian dan pertolongan (SAR), operasi pemadaman kebakaran dan operasi penanggulangan pencemaran.

Untuk mewujudkan kesiapsiagaan ini, maka dalam pelaksanaan operasi penanggulangan musibah tersebut, para Syahbandar dan Kepala Pangkalan harus menyiapkan prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan.

Berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut pula, diamanatkan perlunya pembentukan Tim Reaksi Cepat (Quick Response Team) yang terdiri atas Tim Gerak Cepat, Tim Pelapor Cepat dan Tim Media Cepat (Dokumentasi dan Peliputan), serta Pusat Komando dan Pengendali Operasi Penanggulangan Musibah (Puskodalops).

“Dalam pelaksanaannya kinerja Quick Response Team dan Puskodalops dinilai masih belum efektif, sehingga Direktorat KPLP menginisiasi pelaksanaan Workshop Revitalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team, yang dilaksanakan melalui dua rangkaian kegiatan yakni Review Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran, termasuk pengumpulan data dan evaluasi dan  Penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team.

Menurut Marwansyah, kegiatan pertama yakni Review Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran telah dilaksanakan pada 1-3 November 2017 di Jakarta dengan melibatkan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian dan Direktorat KPLP, serta UPT dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Distrik Navigasi dan Pangkalan PLP.

Review Instruksi Dirjen ini menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain, perlu dilakukan pelatihan kepada personil QRT yang telah dibentuk oleh UPT DJPL, revitalisasi peran Puskodalops dalam penanganan musibah pelayaran, koordinasi dan konsolidasi dengan Kantor SAR guna penetapan wilayah tanggung jawab SAR di pelabuhan, serta peningkatan peran kehumasan dalam penanggulangan musibah pelayaran.

Sebagai tindak lanjut hasil kegiatan tersebut, maka melalui worksop ini akan dilakukan pembahasan terkait penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team yang bersinergi dengan Puskodalops tegas Direktur KPLP. (Siswo Hadi)