Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ulan Ruslan salah seorang dari belasan penerima penghargaan dari Kemenkeu atas restrukturisasi utang. (foto :jonder sihotang)

103 PDAM Dapat Restrukturisasi Utang Rp 4,1 Triliun

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Kementerian Keuangan memberikan penghargaan terhadap sejumlah PDAM se Indonesia, terkait kinerja keuangan dan kepatuhan penyelesaian tunggakan pinjaman kepada pemerintah. Salah satu penerima penghargaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, yang  diterima Direktur Umum,  Ulan Ruslan.

Penghargaan diberikan saat pelaksanaan Workshop Pemberdayaan PDAM Pasca Restrukturisasi dalam rangka kinerja dan perbaikan manajemen keuangan di Bogor, Kamis (23/11/2017l.

Workshop diselenggarakan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat  Sistem Manajemen Investasi, dalam  rangka meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi Insfrastruktur dan Kemaritiman Sekretatiat Wakil Presiden, Silaban yang membuka workshop mengatakan, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional, tahun 2019 cakupan pelayanan air minum ditargetkan sudah 100 persen.

Maka ia mengharapkan, dengan adanya penghapusan atau restrukturisasi utang tersebut oleh pemerintah pusat, 106 PDAM yang  mendapatkannya, dapat mengembangkan dan meningkatkan pelayanan air terhadap masyarakat.

Silaban mengatakan, pemerintah merestruturisasi atau penghapusan utang 106 PDAM senilai Rp 4,1 triliun dengan harapan dapat dilaksanakan 10 juta sambungan hingga 2019.

“Setelah utang hapus harus ada businiss plan yang baik untuk mencapai 10 juta sambungan dan tahun 2018 dengan 100 persen cakupan pelayanan. Utang hilang PDAM berkembang akses air minum datang,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Workshop dari Kemenkeu Kabul Wijayanto mengatakan, tahun 2016 pemerintah mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian utang PDAM dengan pencapaian, penghapusan utang non pokok 11 PDAM Rp 237,08 miliar, Hibah PMD 103 PDAM pokok Rp 872, 21 miliar dan non pokok Rp  2.988,68 miliar.

Dengan adanya penghapusan utang tersebut, melalui workshop bertujuan memastikan kebijakan dalam rangkan penyelesaian piutang negara 114 PDAM  benar telah sesuai kebutuhan dan manfaat yang diterima PDAM baik langsung maupun tidak langsung.

Kemudian memperkuat komitmen jajaram pemerintah daerah dan PDAM dalam mendukung upaya pemerintah melalui peningkatan kinerja dan perbaikan manajemen keuangan PDAM.  (jonder sihotang)