Pengesahan tiga Perda Kota Bekasi pada Rapat Paripurna DPRD.(foto:jonder sihotang)

Tiga Perda Kota Bekasi Disahkan

Loading

 BEKASI (IndependensI.com)- Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, menetapkan dan menandatangani  tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Perda itu disepakati  antara Pemerintah Kota Bekasi dengan  DPRD setempat. Paripurna dipimpin Ketua Dewan Tumai dan dihadiri Wali Kota Rahmat Effendi, kemarin.

Ketiga Perda, pertama  perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Kawasan Perumahan Perdagangan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

“Perda yang lama kalau tidak salah tanggung jawab tempat pemakaman umum itu tidak dibatasi luasannya berdasarkan meter, kesulitannya adalah kalau pemerintah menerima kompensasi dengan uang tunai dengan jumlah tertentu padahal Pemkot Bekasi telah menetapkan lokasi area tertentu untuk kawasan tempat pemakaman kemudian kalau yang hanya dibawah 100 meter kesulitannya saat ini adalah masalah pembebasan lahannyan,” ujar Rahmat dalam sambutannya.

Maka pada Perda yang baru nantinya kompensasi berupa uang tunai boleh masuk rekening kas daerah. Lalu dikumpulkan dan nanti dalam  APBD nya dikembalikan untuk tempat saran dan prasarana pemakaman umum.

Rahmat mengatakan, pemerintahannya  menyediakan di atas 100 meter ada pada zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota.

“Saya yakin itu tidak mencukupi dengan kapasitas jumlah penduduk yang ada, minimal Pemkot  Bekasi menyediakan tambahan sarana prasarana pemakaman umum tersebut. Contoh di TPU Perwira Bekasi Utara disana sudah tidak mungkin menampung lagi, ini juga butuh perhatian yang luar biasa” jelasnya.

Kedua Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (PJU). Dalam Perda itu terjadi pembebanan yang ganda dimana penggunaan genset oleh mereka sendiri dikenakan pajak kembali.

Ini sebagai insentif bagi pihak ketiga untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi atau usahanya di Kota Bekasi.

Perda  ketiga terkait dengan perubahan Peratuaran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Bekasi menyampaikan ada beban luar biasa di Dinas PUPR. Dinas  ini ditugaskan sebagai pengelola reklame, pengelola PJU, drainase, bina marga dan tata ruang. “Saya kira itu menjadi overload yang sangat luar biasa,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa  Mendagri mengizinkan pemekaran Dinas PUPR  tersebut. Langkahnya mempercepat proses itu karena di dinas-dinas itu ada target-target pendapatan yang menjadi kendala dalam capaian belanja, ia menambahkan.

Wali kota mengharapkan  hubungan legislatif dan eksekutif  terus berjalan baik. Dengan demikian Kota Bekasi akan melampaui kota-kota yang ada dan semoga sinergitas ini terus kita bangun dan mampu mencapai inovasi yang efektif, efisien dan mampu menciptakan Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan, ujar Rahmat. (jonder sihotang)