Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat memberikan keterangan. (foto:jonder sihotang)

Pembunuh Remaja Putri Ditangkap Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Tersangka pelaku pembunuhan, AS (17), kini harus meringkuk di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (12/12/2017) subuh setelah sebelumnya sempat buron.

Pelaku membunuh korban Mashita Oktavian (18), akibat pengaruh minuman keras dan kesal terhadap lawannya bernama Rizal. Pembumuhan sendiri dilakukan tersangka pada Sabtu (9/12/2017) dini hari pukul  01.40 WIB di depan Gerbang Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Modus kejadian ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, Senin (12/12/2017), pelaku awalnya kesal karena ingin balas dendam kepada Rizal. Saat itu, AS bersama temannya Topik naik sepeda motor ingin mencari Rizal.

Saat dicari, Rizal tidak ditemukan dan di perjalanan, pelaku melihat korban seorang diri berhenti. Ternyata, korban yang subuh itu baru pulang dari rumah temannya, berhenti di gerbang perumahan karena as sepeda motornya patah dan sudah menelepon kakeknya.

Pelaku menghampiri korban Mashita dan sempat terjadi cecok mulut. Pelalu menarik tangan korban dan membacok menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.

Pelaku membocok korban hingga dua kali di leher dan pinggul, mengakibatkan perempuan tersebut meninggal dunia. Usai membunuh korban, pelaku langsung tidur di kompleks sekolah Widya Duta Alinda, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Siang harinya, pelaku pulang ke rumahnya menyimpan pakaiannya yang kena darah. Kemudian, pelaku mengajak temannya Majid untuk mengambil celurit yang disimpan di sebuah warnet.

Berawal dari rekaman cctv di warnet dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Kampung Bulak Perwira Bekasi Utara, Senin subuh. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi.

Pelaku diancam penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHPidana melakukan penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia. (jonder sihotang)