Peringatan Harlah ke-45 PPP kubu Dzan Faridz di Solo

PPP Djan Faridz Siap Gugat Calon Kepala Daerah Kubu Romy

Loading

SOLO (Independensi.com) – Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menghimbau, kepada para calon peserta pilkada 2018 untuk tidak meminta dukungan kepada PPP Romahurmuziy. Humphrey mengatakan hal tersebut lantaran surat keputusan pengesahan milik PPP kubu Romy cacat hukum.

Demikian dikatakan oleh Humprey dalam konferensi pers yang dilakukan di Hotel Sahid Jaya, jelang pelaksanaan Hari Lahir PPP di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/1/2018).

“Kepada seluruh calon pilkada untuk tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romy. Atau mendapatkan dukungan tersebut yang dasarnya surah keputusan pengesahan kepada Menkumham yang cacat hukum,” ujar Humprey

Humprey menjelaskan mengapa PPP kubu Romahurmuziy cacat hukum. Menurut Humprey hal tersebut dikarenakan proses hukum pembatalan surat keputusan Menkumhan masih bergulir.

“Kami pastikan para calon peserta pilkada 20 18 yang memperoleh dukungan dari PPP Kubu Romy akan mendapatkan gugatan dari kami karena PPP Kubu Romy cacat hukum,” jelas Humprey.

Bahkan, Humprey menegaskan, bahwa gugatan tersebut akan terus dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai hasil pilkada itu sendiri. Hal itu dilakukan Bilamana para peserta pilkada tersebut tetap memaksakan maju dari PPP Kubu Romy.

“Yang mendapatkan dan surat keterangan untuk maju pada Pilkada dari kubu Romy maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz,” tegas Humprey.

“Karena Kepungurusan PPP berdasarkan hukum yang berlaku khusunya putusan mahkamah partai no 49 tersebut diatas yang dikuatkan dengan putusan MA no 504 dan putusan 601 adalah PPP Pimpinan Djan Faridz,” pungkas Humprey.