Jemaat Gereja GBI Batal Beribadah, Pengepungan FPI Gagal

Loading

PEKALONGAN (IndependensI.com) – Front Pembela Islam (FPI) Pekalongan melakukan pengepungan gedung eks (bekas) Mall Sri Ratu di Pekalongan yang dijadikan tempat beribadah oleh jemaat Gereja GBI Keluarga Allah.

Kepada IndependensI.com, Senin (22/1/2018) seorang jemaat Gereja GBI Keluarga Allah Pekalongan yang enggan disebutkan namanya, menyatakan mereka telah diberitahu agar mengantisipasi isu yang berkembang bahwa FPI akan melakukan pengepungan dan pembubaran peribadatan. Maka jemaat pun batal beribadah di bekas Mall Sri Ratu Pekalongan tersebut.

“Para laskar FPI akhirnya kecele karena kami sudah diberitahu akan ada aksi demo yang dilakukan kelompok Islam radikal ini. Mereka katanya mau melakukan tindakan amar makruf nahi mungkar,” ujarnya.

Sumber tadi menyatakan saat ini anggota jemaat GBI Keluarga Allah Pekalongan mencapai lebih dari 200 orang. Selama ini jemaat menyewa gedung bekas Mall Sri Ratu karena izin mendirikan gereja tidak diberikan oleh pemerintah kota.

Pada Sabtu (20/1/2018) malam massa Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekalongan mengepung gedung eks (bekas) Mall Sri Ratu di Pekalongan yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 22 , Pekalongan.

Ketua FPI Pekalongan, Abu Ayyas, mengungkapkan bahwa pihaknya datang mengecek kebenaran kabar terkait lantai dua gedung bekas mall Sri Ratu yang dipakai untuk kegiatan keagamaan orang kafir. “Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat kami datangi di tempat tersebut tidak ada kegiatan,” ujarnya.

FPI gagal menemukan jemaat GBI Keluarga Allah karena tidak ada kegiatan peribadatan, massa yang kecele langsung membubarkan diri. Massa mendapat jaminan dari pihak kepolisian setempat bahwa gedung tersebut tidak akan dipakai untuk tempat peribadatan.

Menurut Abu Ayyas, aktivitas keagamaan orang kafir di gedung tersebut sudah dilarang, bila tetap berlangsung berarti kegiatannya ilegal. “Kami akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan terkait pelaksanaan peribadatan. Rencananya Senin (22/1/2018), kami akan mengajak kepolisian, pengelola gedung, dan dinas terkait untuk membahas penggunaan gedung bekas Sri Ratu,” ujarnya. (berbagai sumber/Sigit Wibowo)