(Istimewa)

Ketum PPP Sudah Sesuai Proses Hukum Terkait UU ITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Polisi baru – baru ini menangkap seorang mantan wartawan, Asyari Usman, terkait dengan kasus pencemaran nama baik kepada sejumlah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Asyari yang merupakan bekas wartawan BBC London ini dilaporkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy lantaran diduga beberapa kali membuat tulisan pemberitaan di portal berita online www.teropongsenayan.com.

Tulisan – tulisan tersebut berisi fitnah dan pencemaran nama baik kepada Ketua DPP PPP. Setidaknya ada empat judul berita Asyari yang diduga mencermakan dan memfitnah Romahurmuziy (Romi).

“Ketum PPP Menjadi Politisex Vendor”, “Romi Sudah Menjadi Penjaja Sex Politik”, “DPP PPP sebagai Tempat Pelacuran dalam Pilgub dan Pilkada 2018”, dan “Jual Diri Ketua PPP kepada Penguasa” di duga menjadi tulisan dengan judul – judul tersebut yang diduga dipermasalahkan oleh Ketum PPP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pelaporan yang dilakukan oleh Romahurmuziy ke pihak kepolisian sudah tepat.

“Setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain berhak menuntut orang yang
merugikanya,” ujar dia dalam keterangan yang diterima, Senin (12/2/2018)

Abdul Fickar juga menilai wajar pelaporan yang dilakukan Romy ke pihak kepolisian. Abdul Fickar beranggapan bahwa Romy telah dirugikan dengan berita tersebut.

“Ya pasti pemberitaan itu sudah sangat merugikan dia,” beber Abdul Fickar.

Walaupun demikian, kata Abdul Fickar, jika masalah yang menyangkut pemberitaan dan pers sebenarnya tetap melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Namun, dia mewajarkan, apa yang sudah dilakukan oleh Romy.

“Kalau menyangkut pers berdasarkan UU Pers. Harus melalui Dewan Pers (terlebih dahulu),” pungkas dia.