Proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). (Dok/Ist)

Proyek Jasa Marga Tidak Terganggu

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyarankan agar menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang yang dilanjutkan dengan evaluasi, tidak mempengaruhi secara langsung proyek infrastruktur ruas jalan tol yang dikerjakan Jasa Marga. Adapun yang terkena dampak langsung dari permintaan pemerintah tersebut adalah yang merupakan konstruksi elevated (layang) saja.

“Moratorium pekerjaan proyek hanya akan mempengaruhi pekerjaan proyek Jasa Marga yang konstruksinya elevated. Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (elevated) Cikunir, Karawang Barat, kemudian ruas jalan tol relokasi Porong-Gempol dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol. Sedangkan untuk pekerjaan lain yang tidak terkena moratorium, proyek tetap berlangsung,” ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Selasa (20/2).

Lebih jauh Dwimawan mengatakan, penghentian sementara ini diharapkan tidak berlangsung lama menyusul evaluasi dan perbaikan yang akan segera ditangani lebih baik lagi. “Pemerintah akan mengevaluasi kembali semua metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Diharapkan pekerjaan yang dihentikan dapat dikerjakan kembali apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian PUPR atau yang kompeten,” imbuhnya.

Penghentian sementara akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima sesuai rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk diputuskan bisa atau tidaknya proyek dilanjutkan. “Keputusan dilanjutkan atau tidaknya bergantung hasil evaluasi, project by project, dan tidak harus bersamaan,” tegas Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono melalui rilisnya. Hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pemilik pekerjaan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan dan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.

Adapun proyek yang terkena dampak penghentian adalah yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead. Penghentian sementara berlaku untuk seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, Tol di Kalimantan, Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT dan proyek swasta.