Nurhawi Afandi.(foto:jonder sihotang)

Seleksi Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Dibuka

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mengisi kekosongan jabatan Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, yang sudah kosong sejak Juli 2017,  kini tim seleksi membuka pendaftaran untuk posisi dua direksi tersebut.

Tim seleksi Calon Dirtek dan Dirus PDAM Tirta Bhagasi dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi nomor 690/kep.69/admrek/2018 dan 690/kepber.03-ek/III/2018 tentang tata cara pelaksanaan seleksi calon Dirtek dan Dirus PADM Tirta Bhagasasi.

Penjelasan itu diungkapkan juru bicara Tim Seleksi dan sekaligus Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagsasi Nurhawi Afandi saat dihubungi Independensi.com,  Kamis (8/3/2018).

“Terkait pengumuman seleksi tersebut dapat dilihat dan dibaca pada website PDAM Tirta Bhagasasi www.tirtabhagasasi.co.id termasuk segala persyaratan dan ketentuan lainnya,” kata Nurhawi.

Selain diumumkan di website PDAM, juga diumumkan secara terbuka di papan penguman kantor PDAM Tirta Bhagasasi Jalan KH Nur Alie Masnaga Kota Bekasi.

Lamaran ujar Nurhawi, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi dan dikirimkan ke alamat PO BOX 008 Bekasi 17000. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 8 sampai 18 Maret 2018.

“Bagi pelamar silakan lihat dan lengkapi persyaratan di webnya PDAM saja agar lebih jelas,” katanya. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan  akan diumumkan tanggal 23 Maret 2018 melalui website PDAM untuk selanjutnya mengikuti proses selanjutnya.

Diantara persyaratan antara lain, pendidikan minimal strata satu, usia minimum 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran pertama. Kemudian, minimal lima tahun pengalaman manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dan persyaratan lainnya.

Setidakny ada 13 persyaratan umum, delapan persyaratan khusus dan 14 lampiran persyaratan yang akan dipenuhi.

Nurhawi menegaskan, bagi pelamar yang berkas persyaratannya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi tidak diproses dan pelamar dinyatakan gugur. (jonder sihotang)