BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksanaan sistem ganjil-genap mobil yang masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, dimulai pada Senin (12/3/2018). Itu sebagai realisasi Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018 tentang penggunaan jalur khusus angkutan umum dan pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek inftastruktur nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek)
General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Tol Japek Radi Lukman dalam keterangannya, Jumat (9/3/2018) menjelaskan, pemberlakuan aturan itu dimulai pukul 06.00 -09.00 WIN setiap hari Senin-Jumat.
Kemudian, diberlakukan juga jalur khusus angkutan umum (bus) dan jam operasional angkutan barang dua arah pada golongan III sampai V.
Jadi tegas Radi, pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap hanya berlaku bagi kendaraan dari dua gerbang tol itu mengarah Jakarta.
“Sebenarnya aturan itu berlaku di gerbang Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondokgede Timur dan Barat. Tapi untuk saat ini baru diberlakukan di Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kita akan evaluasi nanti hasilnya,” katanya.
Alasan kenapa pelaksanaan baru di Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Radi menyebutkan bahwa di dua jalur itulah kendaraan sangat padat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Ia menyebutkan, di Tol Japek, rata-rata jumlah kendaraan yang melintas setiap hari 560.000 unit. Dari jumlah itu, 20 persen atau 110.000 adalah kendaraan jenis truk.
Pada umumnya atau 70 persen muatan truk itu lebih dari aturan sehingga jalannya melambat dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas serta merusak jalan. Sedang jalur khusus bus dimulai dari Cawang Jakarta Timur sampai Bekasi pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Kemudian, pada jam yang sama dan hari Senin sampai Jumat, juga dilaksanakan larangan operasional mobil truk golongan III sampai V mulai dua arah mulai Karawang Barat-Cawang. Artinya, pada jam itu tidak boleh truk golongan tersebut melintas dab truk dari Cikampek harus keluar di Karawang Barat dan sebaliknya.
Luhut sempat membagikan brosur kepada pengendara mobil yang mengarah ke Jakarta di ruas tol Jakarta-Cikampek. Brosur berisi uraian tiga aturan dalam kebijakan tersebut, yakni pemberlakuan ganjil-genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, lajur khusus angkutan umum (bus) dan pembatasan jam operasional barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
Kebijakan itu terkait adanya pembangunan tiga proyek yakni LRT, elevated dan jalur kereta cepat di ruas jalan tol tesebut. Pengunaan nomor ganjil genap itu, didasari Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.
Aturan itu digagas Menhub bertujuan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek dan mengurangi kemacetan.
Selain bisa mengurai kepadatan kendaraan di ruas tol, kebijakan ini juga bisa menekan penyebab kerusakan jalan.(jonder sihotang)