Prof Dr Syaiful Bakhri, SH, MH

Agama dan Budaya Tak Perlu Dipertentangkan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Indonesia adalah negara yang beragama dan berbudaya yang selama ini menjadi roh ideologi bangsa ini yaitu Pancasila. Karena itu, agama dan budaya tidak perlu dipertentangkan atau bahkan dibenturkan, tetapi harus dilestarikan agar bangsa ini selalu menjadi bangsa yang harmoni dan damai.

“Agama itu sangat mulia karena titah Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan budaya mengandung nilai-nilai luhur dan kearifan lokal bangsa Indonesia dengan segala keberagamannya. Perpaduan itulah yang menjadi sebuah kekuatan dalam Pancasila sebagai fundamental bernegara kita yang syarat dengan harmoni,” kata Prof Dr Syaiful Bakhri, SH, MH, rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jakarta, Rabu (11//4/2018).

Untuk itulah, pria yang juga salah satu kelompok ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengajak seluruh pihak untuk menjaga harmonisasi dan perdamaian dengan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang mengancam disharmonisasi bangsa.  Apalagi bangsa Indonesia tengah menatap tahun politik dengan akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Seperti kasus kontroversi puisi yang dibacakan putri proklamator Sukmawati Soekarnoputri, Syaiful Bakhri menilai, isu utama yang langsung muncul adalah narasi penistaan agama. Padahal kalau ditelaah lagi, ada beberapa narasi lain sebagai dampak dari kontroversi tersebut yaitu kontradiksi agama dan budaya. Menurutnya, dua entitas yang dalam khazanah Nusantara menjadi peradaban Indonesia itu sengaja dibenturkan. Agama seolah terpisah, bahkan bertentangan dengan budaya, begitu juga sebaliknya.

“Karena itulah, integrasi agama dan budaya perlu dikuatkan kembali dengan pandangan bahwa agama memberi ruh relijius pada budaya dan budaya memberi ruang kontekstualisasi ajaran agama. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan, tetapi tidak bisa dipisahkan apalagi dipertentangkan. Menjadi religius tidak berarti menanggalkan budaya, dan menjadi berbudaya tidak berarti bertentangan (menistakan) agama,” jelas pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 20 Juli 1962 itu.

Menurutnya, sangat tidak elegan bila ada kelompok atau golongan yang sengaja membentur-benturkan masalah ini, yang bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi benturan-benturan itu akhirnya bermuara di ranah hukum. Sebenarnya, hal-hal seperti ini, bila semua dikembalikan ke Pancasila, penyelesaiannya akan lebih mudah yaitu dengan musyawarah dan mufakat, seperti tertuang dalam sila keempat.

Selain itu, pakar hukum ini menjelaskan, bahwa dalam dunia hukum, saat ini terjadi pergeseran dari hukum pidana kuno dengan hukum pidana modern. Dalam hukum pidana kuno, semua bertolak dari pembalasan seperti kejahatan mesti dibalas dengan hukuman.

Bukum itu berbeda dari hukum pidana modern yang berdasar sifat humanistis dan rasional. Pembalasannya tidak semata-mata membuat orang jera, tapi dengan memaafkan. Bahkan memaafkan itu bisa menjadi sebuah sanksi di era masyarakat modern.

“Di Eropa itu sudah banyak diterapkan, seperti di Belanda. Sayang di Indonesia belum. Disini masih fokus pada supaya pelaku jera. Padahal memaafkan justru akan lebih indah dan sesuai dengan hukum Islam dan budaya Indonesia yang majemuk. Dengan memaafkan, maka harmonisasi itu akan terjadi,” imbuhnya.

Ia menilai, bila ada konflik apapun kalau segala sesuatunya terus diserahkan pada proses hukum itu tidak akan tercapai perdamaian. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka itu akan mengingkari azas Pancasila. Padahal pada sila pertama Pancasila disebutkan semua orang harus berbasis pada Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ada kalimat adil, setiap tujuan hukum itu adil.

“Tapi kalau adil dalam hukum, siapa yang menang dia mendapatkan keadilan. Jadi adil dalam perspektif hukum banyak yang tidak adil. Tapi keadilan yang dimaknai Pancasila itu indah sekali. Inilah yang harus menjadi pegangan seluruh masyarakat agar kita tidak mudah dipecah belah,” ungkapnya.

Syaiful mengungkapkan, musyawarah dan mufakat adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, sesuai dengan ideologi negara ini. Kalau hal itu terus dilakukan, maka setiap masalah penyelesaiannya tidak harus pengadilan.

“Masak kalau orang sudah minta maaf, tidak dimaafkan. Allah maha pemaaf atau tuhan yang dimaknai apapun oleh agama-agama yang ada, semuanya punya sifat pemaaf. Jadi tidak ada sifat benci dan menghukum, mengapa kita serahkan pada mekanisme menghukum yang bisa berujung pada disharmonisasi,” terangnya.

Syaiful menilai, kalau terjadi disharmonisasi, maka persatuan bangsa ini bisa terancam dan akan menimbulkan benih-benih kebencian dan radikalisme. Kalau sudah masuk dalam itu, baik sengaja maupun tidak, jelas itu menggganggu ketertiban bahkan bisa mengancam keutuhan NKRI.