Kelemensi dan Pleidoi Terdakwa

Loading

IndependensI.com – Kita yakin bahwa hakim-hakim yang mengadili perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apalagi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti e-KTP, pastilah hakim-hakim yang berintegritas tinggi, yang tidak terpengaruh pemberitaan, juga kekuasaan politik dan kekuatan uang.

Sehingga tidak ada dan tidak mungkin ada niat untuk mempengaruhinya dengan goretan secuil ini. Yang ingin kita kemukakan bahwa dalam praktek saat ini selain pembelaan atau pelidoi sudah sering juga dilakukan kelemensi yaitu mohon pengasihan atau pengampunan (clemency) dari Majelis Hakim agar diberikan keringan hukuman. Jadi Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya meminta kepada Majelis agar diberikan keringan hukuman dan Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang salah dan menyatakan menyesal.

Hal-hal seperti itu sudah sering terjadi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian yang tidak sulit pembuktiannya, termasuk juga yang tertangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam OTT sudah sulit mengelak, khusus untuk beberapa orang, sebab OTT itu sering dan mungkin seluruhnya telah didasari oleh hasil pembicaraan dari beberapa orang/pihak yang sudah disadap serta dijadikan alat bukti oleh Penyelidik, Penyidik dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Berkelit seperti apapun, pasti dapat dipatahkan JPU melalui ucapan-ucapan yang terekam melalui pembicaraan, maupun WhatsApp (WA) dan BBM serta SMS melalui alat komunikasi canggih yang nomor dan suara yang terekam diakui milik para pihak. Walaupun di bantah satu pihak tetapi pasti diakui pihak lain, seperti dalam kasus Angelina Sondakh serta Artha Meri Simbolon.

Kelemensi itu sebaiknya tidak di tengah jalan, harus dimulai dari awal sejak seseorang itu diperiksa, terserah sebagai hasil OTT oleh KPK atau tertangkap tangan oleh BNN misalnya, tetapi kalau sudah bersalah ya mengaku bersalahlah agar tidak semakin tenggelam ke dalam lumpur persoalan. Kalau seandainya semua yang melakukan kesalahan mau mengakui kesalahannya sekaligus menyatakan penyesalan, dia akan bisa menjadi justice collaborator (JC), yaitu pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum memberantas kejahatan.

Di situlah kelihatannya, dapat dibandingkan kasus Setya Novanto dan proses hukumnya sampai kepada pleidoinya. Sejak awal perlakuan yang bersangkutan sudah  kontrovesi, sampai menggunakan alasan sakit, menghindar dari pemanggilan  ditambah masuk rumah sakit karena kecelakaan sampai membawa korban pengacara dan dokter.

Dia memang mengajukan JC tetapi tidak jelas, bahkan mengutip keterangan orang lain. Dia sendiri tidak mengakui perbuatannya dan membantah menerima uang Rp. 7,3 miliar tetapi katanya menyetor ke KPK sebanyak Rp 5 miliar, menjadi berdua sikap. Di satu pihak dia tidak mengakui sebagai pengatur  pembagian fee kepada anggota DPR, namun dia mengatakan bahwa pembagian itu ditentukan jauh sebelum dirinya bertemu dengan Irman (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri).

Namun Setya Novanto  tidak menjelaskan, kapan dia ketahui dan apa sikapnya setelah diketahui sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar bahwa ada pembagian uang tersebut? Sebagai Ketua Fraksi Partai ia harus melarang atau justru sebaliknya?

Jarang mereka yang terkena perkara korupsi menyadari keberadaan dirinya sehingga semakin rumit, sebab sering melempar tanggungjawab. Sebagaimana Adam yang mengakui memakan buah di Taman Eden, tetapi itu diperoleh dari Hawa wanita temannya itu; dan Perempuan itu juga mengatakan bahwa buah itu dia makan karena bujuk-rayu ular, tiga-tiganya memperoleh ganjaran atas perbuatannya yang terlarang.

Tidak jarang pula yang terkena OTT oleh KPK menutupi berbagai hal, malah menjadi “pemikul dosa” sehingga banyak yang “terselamatkan”.  Mereka yang tidak terbuka sering “terhabisi” sebab “janji-janji” kebaikan, ternyata “lidah tak bertulang”.

Kita menunggu tanggal 21 April 2018 ini di mana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP akan membacakan putusannya.

Sebagai politisi terkemuka, mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Partai Golkar, tentu tidak mudah untuk menyerah, apalagi mengajukan Kelemensi. Seberapapun hukumannya, dia menurut perkiraan banyak orang, pasti banding dan akan digunakan semua hak-haknya sesuai jalur yang disediakan hukum. Memang itu adalah haknya dan wajar. Kita tunggu. (Bch)