JAKARTA (Independensi.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan hakim anggota antara lain Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro.
Sengketa antara pemerintah dengan HTI dimulai pada Mei 2017 lalu.
Mulanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Wiranto menyatakan hal tersebut pada 8 Mei 2017. Langkah itu dinilai perlu lantaran menganggap HTI memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.
Pemerintah menerbitkan perppu untuk menggantikan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam perppu itu, pemerintah menjadi dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No.17 tahun 2013 tentang ormas.
Satu pekan kemudian, HTI mengajukan judicial review terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap tidak ada kegentingan memaksa yang membuat pemerintah perlu menerbitkan Perppu Ormas. Berkenaan dengan itu, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai pernerbitan perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. MK, kata Yusril, sebaiknya membatalkan Perppu Ormas lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.
Iktikad HTI tersebut tak lain karena merasa terancam bisa dibubarkan kapan saja oleh pemerintah tanpa proses di pengadilan.
Dibubarkan
Sengketa antara pemerintah dengan HTI mencapai titik didihnya pada 19 Juli 2017, atau sehari usai HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Pada hari itu, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy di kantor Kemenkumham.
Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017.
Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
Lihat juga: Yusril: HTI Kini Lebih Fleksibel dan Sadar Realitas Politik
Proses peradilan di PTUN menjadi satu-satunya upaya hukum HTI dalam rangka memperjuangkan eksistensinya. Hal itu terjadi lantaran DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU No. 2 tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017.
Pengesahan perppu menjadi UU tersebut membuat judicial review HTI terhadap perppu ormas digugurkan MK pada 12 Desember 2017.
“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat. (Berbagai sumber/cnnindonesia/eff)
Thanks for your personal marvelous posting! I quite enjoyed reading it, you are a great author.I will make sure to bookmark your blog and may come back very soon. I want to encourage that you continue your great posts, have a nice afternoon!