Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijanarko saat memberikan keterangan kasus suami bunuh istri.( foto: jonder sihotang)

Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Loading

BEKASI (Independensi.com)-  Diduga akibat persoalan ekonomi dan masalah keluarga, seorang suami bernama Saadi Muksin (39), tega menganiaya istrinya Lely Lismatati (38) hingga meninggal.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah suami istri tersebut di  Komplek Seroja Jalan Nangka nomor 03 A RT 03/05 Kelurahan Harapan Jaya  Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (1/3/2018) pagi.

Keterangan di lokasi menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya sejak malam. Tetangga suami istri itu sempat mendengar suara ribut.

Kemudian, pagi pukul  07.30 WIB, pasangan suami – istri itu kembali bertengkar setelah dua anaknya yang masih kecil berangkat sekolah.

Korban mendorong pelaku,  dan dibalas Saadi mengakibatkan itrinya terjatuh di lantai. Korban sempat melempar suaminya pakai ponsel,  dan mengusir dari rumah. Keduanya pun bertengkar sengit.

Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingg tewas di tempat.

Mengetahui istrinya meninggal, pelaku ketakutan dan menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pukul 09.00 WIB.   Ia mengaku telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Kemudian petugas polres menghubungi Polsek Bekasi Utara untuk datang ke rumah kejadian. Di lokasi, polisi menemukan korban yang bekerja sebagai karyawan di PT Bridgestone Kabupaten Karawang itu sudah  dalam keadaan meninggal dunia.

Korban ditemukan dalam keadaan posisi terlentang di lantai dapur dekat kamar mandi. Ditemukan juga ceceran darah. Dan  setelah di lakukan pengecekan terhadap korban oleh unit TKL  Polresta Bekasi Kota dan terdapat luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan luka bibir atas, mayat korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk diautopsi.

Wakalpolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijanarko mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut, dan menahan pelaku. Sejumlah alat bukti ditemukan di lokasi untuk penyidikan selanjutnya.

“Saat ini pelaku dijerat  Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara,” katanya. (jonder sihotang)