Ilustrasi. (Humas Badan Karantina Kementerian Pertanian)

Hingga Mei, Ekspor Tepung Jagung RI Capai 9000 Ton Lebih

Loading

CILEGON (Independensi.com) – Hingga Mei 2018, berdasarkan data Indonesia Quarantina Full Automation System (IQFAST) Kementerian Pertanian RI, Indonesia telah mengirimkan ribuan ton tepung jagung ke pelbagai negara.

“Dari data sistem ‘inhouse’ database karantina Cilegon, terpantau ribuan ton atau tepatnya 9.329 ton tepung jagung telah dijamin kesehatan dan keamanannya sebelum diekspor oleh Karantina Cilegon,” jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo.

Ia menyebutkan data negara tujuan ekspor adalah Filipina yang menjadi negara pengimpor tepung jagung terbanyak yakni, mencapai 6.365.000 kg. Menyusul Malaysia di urutan kedua sebanyak 2.337.000 kg, diikuti Vietnam 627.000 kg.

Hal ini disampaikan Raden sesaat sebelum melakukan pendampingan pada petugas Karantina Cilegon yang memeriksa media pembawa ekspor tepung jagung. Setelah diperiksa petugas karantina, sebanyak 17 peti kemas bermuatan penuh tepung jagung milik PT Tereos FKS Indonesia siap diekspor.

Peti kemas yang dimaksud berukuran 20 feet dengan berat total muatan 190 ton. Rencananya petikemas tersebut diangkut dengan Kapal Laut Olivia 0766-012A dan akan berlabuh di pelabuhan Cebu – Filipina.

Raden mengungkapkan perusahaan ini telah rutin melakukan ekspor. “Hampir setiap hari petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa tepung jagung maupun produk turunan jagung lainnya diperusahaan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Andi, Petugas Karantina menyatakan pemeriksaan meliputi kegiatan pengambilan contoh untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara visual dan pemeriksaan fisik barang, dalam hal ini memeriksa pada setiap kemasan. Alat angkut (peti kemas) juga tak luput diperiksa oleh petugas, terhadap kesesuaian nomor dan kelayakan fisiknya.

‘’Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tepung jagung yang akan diekspor bebas dari serangga hidup dan tidak terkontaminasi saat di perjalanan,’’ jelas Andi.

Jajaran Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian lakukan upaya kebijakan dan layanan guna mendukung dan memfasilitasi ekspor produk pertanian dengan memperhatikan kesehatannya, dengan bukti menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate, tambah Raden.