Ilustrasi. Pembongkaran di salah satu sudut Taman Ismail Marzuki. (Ist)

DPR Sepakati Moratorium Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno sepakat untuk moratorium revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Revitalisasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.

Hal itu dikatakan Rano ketika RDPU antara Komisi X  dengan Forum Seniman Peduli TIM di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

“Saya sangat terkejut, dan saya yakin teman-teman seniman dan budayawan pasti tersinggung apabila membaca di Pergub itu disebut bahwa TIM hanya sebuah lahan. Dimana kita para seniman dan budayawan?” ujar Rano.

Rano pun menjelaskan sejarah terbentuknya TIM. Dahulu, sebelum TIM terbentuk, para seniman dan budayawan suka berkumpul di sebuah bioskop di Pasar Senen.

Kala itu, tepatnya di era 1960an-1970, dunia seni Indonesia memang sedang ‘mati suri’.

Kemudian para seniman dan budayawan seperti Ramadhan KH mendatangi rumah Gubernur DKI kala itu, Ali Sadikin, untuk menggelar pertemuan. Dari pertemuan itulah, inisiatif pembangunan TIM muncul.

Rano pun terkejut, para budayawan tidak dilibatkan dalam revitalisasi TIM.

“Padahal seharusnya, Gubernur berkonsultasi dengan Dewan Kesenian Jakarta sebelum merancang apa yang disebut revitalisasi itu,” ujar Rano.

Yang dimaksud revitalisasi dalam Pergub No.63/2019 itu adalah pemberian kewenangan oleh Gubernur DKI  kepada Jakpro untuk mengelola TIM menjadi kawasan komersial.

TIM diarahkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), dengan membangun hotel bintang lima tujuh lantai yang belakangan terminologinya disebut sebagai wisma.