Ilustrasi. (Humas Badan Karantina Kementerian Pertanian)

Ini Alasan, 5 Nuri Hitam Papua Mati di Terminal 3

Loading

TANGERANG (Independensi.com) – Empat puluh ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) asli Papua ditahan oleh petugas Karantina Soekarno Hatta, Kementerian Pertanian RI bersama AVSEC di terminal 3 domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng pada Kamis lalu (17/5/2018), dalam keterangan pers diterima Independensi.com, Senin (21/5/2018).

Lima ekor diantaranya ditemukan mati, salah satunya karena burung tersebut dikemas dalam paralon-paralon kecil yang sangat tidak menerapkan prinsip animal welfare (kesejahteraan hewan).

Burung tujuan Jakarta tersebut dikemas dalam dua tas hitam yang sudah dilubangi. Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal, maka petugas karantina lakukan tindakan penahanan dengan diterbitkan KH 8A (surat perintah penahanan) dan KH 8B (berita acara penahanan).

“Ini akan kita proses sesuai peraturan yang ada”, kata Imam Jayadi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Seperti diketahui, nurung nuri kepala hitam merupakan burung khas dari negara Indonesia khususnya dijumpai di Papua dan sulit dijumpai di negara lain.

Menurut Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, burung nuri tersebit juga termasuk kedalam satwa yang dilindungi.

38 burung nuri yang masih hidup dikirim kembali ke Papua dan diserahterimakan ke BKSDA Papua utk dilepasliarkan ke habitat aslinya.