BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerjasama dengan Yayasan ICLEI Local Goverments For Suistainability Indonesia, melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkiat penyusunan emisi gas rumah kaca. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi , Senin (21/5/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi, Asisten Daerah II Kariman, Kepala Bagian Kerjasama Hanan Tarya, Kepala Bagian Humas Sayekti Rubiyah dan dari Yayasan ICLEI Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana mengatakan tujuannya kerjasama untuk memberikan rasa aman dan memiliki kepastian hukum. Juga terkait rencana kerja dalam menjalankan kegiatan Ambitious City Promises.
“Ini untuk komitmen-komitmen untuk pembangunan kota rendah emisi di kota se Asia Tenggara yang didanai Kementerian Federal Jerman untuk lingkungan hidup, konverensi alam, bangunan, dan keselamatan nuklir melalui inisiatif iklim internasional (IKI) dan dilaksanakan di tiga negara yakni Indonesia, Filipina, dan Vietnam,” katanya.
Penandatanganan bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum dalam menjalani program pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pada kesempatan itu Sekda menjelaskan, bahwa Kota Bekasi termasuk empat kota terpadat penduduk di Indoensia. Kota Bekasi selua 210 hektare memiliki penduduk sekitar 2,9 juta jiwa. Hal itu sejalan dengan kedudukan Kota Bekasi sebagai kota jasa, perdagangan dan industri.
“Sebagai kota satelit metropolitan yang berbatas dengan DKI Jakarta tidak dipungkiri kemacetan tinggi dalam jam kerja berangkat atau pulang sudah pasti memadati Kota Bekasi, dan tidak menampung volume kendaraan bermotor,” katanya.
Dikatakan, pihaknya tahun 2010, 2014, dan 2015 sudah membuat rencana aksi daerah gas rumah kaca untuk perubahan iklim yang isinya strategi implementasi RAD GRK, Pemkot Bekasi telah berkomitmen untuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang masuk dalam smart city, ia menambahkan. (jonder sihotang)