Beritakan Pengusiran Ayu, Kepala Sekolah Ancam Laporkan Wartawan ke Polisi

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, Akirman, mengancam akan melaporkan wartawan IndependensI.com kepada pihak kepolisian. Pasalnya, wartawan IndependensI.com menurunkan pemberitaan Siswi SMA Negeri 3 yang bernama Ayu Senja Mentari Pagi yang diusir oleh guru kelas atas kebijakan Kepala Sekolah. Ayu diusir karena belum melunasi uang SPP bulan 5 dan 6 sebesar 300 ribu.

“Kamu sudah puas ya sama saya, saya berencana melaporkan kamu ke Polisi, kamu sudah hebat ya!” kata Akirman sembari membentak lewat telepon selulernya, pada Rabu (23/05/2018)

Informasi yang beredar, akibat pemberitaan kasus pengusiran Ayu, Kepala Sekolah sedang dipanggil ke Rengat. Namun ia menyangkal kalau dirinya dipanggil dan ditegur Kepala Dinas Pendidikan. “Saya urusan pribadi ke Rengat, saya tak dipanggil Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu orang tua Ayu Senja Mentari Pagi, Estron Situmorang (42 tahun) menyayangkan ancaman Kepala Sekolah bahwa wartawan IndependensI.com diancam lapor ke Polisi.

“Apa dasarnya Kepala Sekolah melapor wartawan ke Polisi, sedangkan Polseka Peranap sendiri sudah investigasi ke rumah saya dan menyerahkan sumbangan dari Kapolres berupa uang. Lagi pula, ketika saya dulu mendaftar Ayu ke SMA Negeri 3 Peranap, saya pakai surat miskin dari Kepala Desa, tapi toh juga Ayu harus bayar uang SPP 150 ribu rupiah per bulan. Gara-gara saya belum bisa bayar bulan 5 dan bulan 6 kok main usir! Padahal Ayu bersekolah di sekolah negeri? Seharusnya orangtua dipanggil dan bukan siswa yang diusir sampai tidak diperbolehkan ujian,” ujar Estron Situmorang. (Mangasa Situmorang)