Ahok saat menjalani persidangan. (Ist)

SP3 Rizieq Shihab, Ahok Hanya Ungkap Dua Kata Ini

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penerbitan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan percakapan mesum antara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein dengan dua kata, yaitu puji Tuhan.

Hal itu disampaikan oleh adik Ahok, Fifi Lety dalam unggahan di Instagram pribadinya, @fifiletytjahajapurnama.

Dalam unggahannya, Fifi membenarkan bahwa Ahok hanya memberi respons puji Tuhan, seperti ketika Ahok menanggapi penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penodaan agama beberapa waktu lalu.

“Jawabannya iya benar! Memang AhokBTP jawab: Puji Tuhan! Jawaban yang sama untuk PK yang ditolak. Adilkah ini? Jawabannya tetap sama, semua Puji Tuhan ( Roma 8:28),” tulis Fifi, dikutip Senin (18/6).

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin mengungkapkan penghentian kasus Rizieq merupakan kewenangan penuh dari penyidik dan bukan merupakan domain pimpinan Polri.

Selain itu, ia menegaskan tidak ada intervensi atau unsur politis dalam penerbitan SP3 kasus Rizieq. “Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri. Tidak ada (unsur politis),” kata Syafruddin.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal memastikan adanya surat SP3 tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

“Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara,” terang Iqbal.

Kasus percakapan mesum Rizieq menjerat pemimpin FPI itu dalam kasus konten pornografi. Berawal dari konten blog ‘baladacintarizieq’ yang diunggah pada 28 Januari 2017. Isinya screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.