BEKASI (IndependensI.com)- Anggota Polres Metro Bekasi Kota, membekuk tujuh orang pelaku pengeroyokan. Ketujuh remaja tersebut, berstatus pelajar. Mereka ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap korban Martin (25) warga Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Para pelaku diduga merupakan anggota geng motor. Saat kejadian, rombongan menggunakan puluhan sepeda motor melintas di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (15/7/2018).
Ketika iti, para pelaku yang konvoi untuk merayakan hari jadi geng motor bernama Zona Nyaman (ZN), Pas Jat (PJ), dan Kramat Jalan Raya (KJR), tiba-tiba menghampiri Martin yang berada di sebuah warung kopi.
Kemudian, korban dikejar pelaku dan dianiya menyebabkan luka-luka di sekujur tubuh hingga kritis. Korban saat ini masih kritis dirawat si Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Para pelaku kini dalam proses penyidikan, dan berusia sekitar 16-18 tahun. Kemungkinan ada pelaku lain masi ada dan terus dikembangkan , ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Senin (16/7/2018).
″Dari pelaku disita barang bukti berupa celurit berukuran besar sebanyak lima bilah, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku ketika konvoi. Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2e KHUP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(jonder sihotang)